Membeli rumah baru adalah hal yang diinginkan oleh hampir semua orang di dunia ini terutama bagi orang yang masih tinggal di kontrakan alias bukan rumah sendiri. Membeli rumah pun butuh modal yang bisa dikatakan tidak sedikit. Selain membeli rumahnya kita juga harus memikirkan biaya-biaya lainnya yang terkait. Dengan itu kita harus pandai mencermati apa saja biaya-biaya dalam proses jual beli rumah untuk investasi Anda.
Selain membeli rumah dan properti, masih ada banyak hal yang patut kita fikirkan. Biaya-biaya tersebut ada yang langsung dibayarkan ke negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya yang harus dibayarkan ke pejabat yang bersangkutan dengan transaksi jual beli rumah tersebut. Sebagai calon pembeli rumah kita hendaknya tahu lebih cermat apa saja biaya-biaya yang ada didalamnya. Inilah biaya-biaya dalam proses jual beli rumah yang dihimpun Finansial.co
- Akta Jual Beli
Pembuatan akta jual beli ini juga berbayar loh, besarnya biaya akta jual beli pada PPAT juga berbeda-beda pada tiap daerah. Namun yang perlu diketahui bahwa biaya tersebut tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang ada dalam akta jual beli. Banyak diantara PPAT yang menarik biayanya lebih dari 1%, namun kita tidak perlu khawatir, karena biaya ini dapat kita negosiasi. Biaya akta ini biasanya akan ditanggung oleh kedua belah pihak yang tentunya sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Biaya Pengecekan Sertifikat
Biasanya pengecekan sertifikat ini akan dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada catatan sita, catatan blokir dan catatan-catatan lainnya. Biaya untuk pengcekan ini juga tergantung dari kebijakan masing-masing kantor pertanahan yang ada di tempat anda. Berbeda dengan biaya akta jual beli, biaya pengecekan sertifikat ini akan ditanggung sendiri oleh si pembeli rumah, tentunya dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, pembeli dan penjual rumah.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Pada pembayaran BPHTB yang menjadi subyeknya adalah pihak yang memperoleh hak tanah dan bangunan itu sendiri yakni pembeli. Adapun proses pembayaran untuk pewarisan yang juga ada dalam BPHTB akan dibayarkan oleh penerima waris. Pembayaran BPHTB ini harus segera dilunasi sebelum pembuatan akta jual beli. Biaya yang harus dikeluarkan untuk BPHTB ini adalah sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP.
- Biaya PPh
Seperti halnya BPHTB, biaya PPh ini juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Biasanya biaya ini ditanggungkan pada si penjual, namun sekali lagiĀ itu semua tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak, si penjual dan pembeli. Besarnya biaya PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari besarnya transaksi.
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Besarnya biaya PNBP ini adalah satu per seribu permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Biaya KPR
Biaya ini hanya diperuntukkan bagi anda yang membeli rumah dengan cara KPR. Dan biaya KPR ini akan sepenuhnya ditanggung oleh pembeli. Biayanya sekitar 4-5% dari total pinjaman. Biaya tambahan dari KPR ini seperti biaya provinsi, administrasi, dan lainnya.
- Biaya Balik Nama Sertifikat
Point ini juga tidak kalah penting. Biaya balik nama sertifikat ini dilakukan di Kantor pertanahan setempat. Biaya balik nama ini biasanya ditanggung oleh pembeli dan diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Nah berikut di atas adalah jenis dari biaya-biaya dalam proses jual beli rumah yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.